Pada 17 Oktober 2025, Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran menyelenggarakan kuliah umum bertajuk “Kekerasan Komunikasi Terhadap Anak”. Kegiatan ini menghadirkan Ai Maryati Solihah, M.Si., selaku Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sebagai narasumber utama. Forum ini mengajak mahasiswa untuk memahami isu kekerasan terhadap anak dari perspektif komunikasi. Selain itu, forum ini juga sebagai upaya perlindungan yang dapat dilakukan baik oleh negara maupun masyarakat.
Materi kuliah umum ini terbagi dalam empat pokok pembahasan, yaitu definisi dan hak anak, kondisi aktual pemenuhan serta perlindungan anak, bentuk kekerasan anak berbasis daring, dan langkah-langkah perlindungan oleh negara maupun pihak nonnegara.
Pada sesi pertama, Ai Maryati menjelaskan bahwa yang termasuk kategori anak adalah individu berusia di bawah 18 tahun, termasuk yang masih berada dalam kandungan. Penjelasan tersebut merujuk pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia juga menyoroti bahwa jumlah anak di Indonesia mencapai 83,4 juta jiwa atau sekitar 32,24% dari total populasi. Oleh karena itu, isu perlindungan anak menjadi tanggung jawab besar bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dalam segmen kedua, Maryati menyoroti 15 kondisi khusus yang memerlukan perlindungan ekstra bagi anak. Kondisi khusus tersebut meliputi anak korban terorisme, korban kekerasan seksual, penyalahgunaan narkoba, anak penyandang disabilitas, dan anak korban pornografi. Ia menegaskan pula empat prinsip utama perlindungan anak, yakni nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup dan berkembang, serta penghargaan terhadap pendapat anak. Menurutnya, prinsip-prinsip ini menjadi landasan penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan layak bagi tumbuh kembang anak.
Pada pembahasan ketiga, Ai Maryati menguraikan berbagai bentuk kekerasan yang dialami anak, baik secara langsung maupun secara daring. Ia mencontohkan fenomena sextortion (pemerasan seksual) dan sexting (percakapan seksual) sebagai bentuk kekerasan digital yang kian mengkhawatirkan. Berdasarkan data pengaduan KPAI periode 1 Januari hingga 31 Desember 2024, tercatat sebanyak 2.057 kasus kekerasan terhadap anak terjadi di berbagai sektor. Adapun dampak dari kekerasan terhadap anak yaitu tidak hanya bersifat fisik, seperti luka berat atau gangguan reproduksi, tetapi juga memengaruhi kondisi psikologis dan sosial anak. Misalnya, kesulitan mengendalikan emosi atau kecenderungan mengulang perilaku kekerasan di kemudian hari.
Menyoroti akar permasalahan tersebut, Maryati menggarisbawahi pentingnya pola asuh keluarga sebagai faktor kunci dalam mencegah kekerasan. Ia menjelaskan bahwa pola asuh yang otoriter atau permisif dapat memicu potensi kekerasan terhadap anak, baik secara verbal maupun nonverbal. Oleh karena itu, pola asuh demokratis dinilai paling ideal, karena menumbuhkan komunikasi yang terbuka, kelekatan emosional, serta memberi ruang bagi anak untuk belajar mengenal nilai dan batasan sosial secara sehat.
Pada segmen penutup, Ai Maryati membahas strategi preventif yang dapat dilakukan oleh keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Ia menekankan bahwa peran ayah sama pentingnya dengan peran ibu dalam menciptakan lingkungan keluarga yang aman. Ia menjelaskan bahwa berbagai inisiatif muncul dari pemerintah. Hal tersebut meliputi program literasi digital melalui kampanye internet sehat serta kerja sama antara KPAI, Komdigi, dan perusahaan media sosial. Adapun bentuk kerjasama tersebut, seperti Meta dan Google, dalam menindaklanjuti serta menghapus konten pemerasan pornografi terhadap anak.
Sesi kuliah umum dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung hangat dengan antusiasme tinggi dari mahasiswa. Beberapa peserta menanyakan topik seputar kebijakan aborsi, teknologi pendeteksi konten eksploitasi seksual anak, hingga aspek psikologis yang dialami korban kekerasan. Diskusi ini memperlihatkan kepedulian mahasiswa terhadap isu-isu perlindungan anak dalam konteks komunikasi dan media digital.
Sebagai penutup, kegiatan dilanjutkan dengan sesi dokumentasi bersama seluruh peserta dari angkatan 2023 dan 2024 serta para dosen Ilmu Komunikasi. Kuliah umum ini menjadi wujud nyata komitmen Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran dalam mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), khususnya pada poin 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh serta poin 4 mengenai Pendidikan Berkualitas. Oleh demikian, melalui kuliah umum ini, diharapkan mahasiswa Ilmu Komunikasi dapat meningkatkan kesadaran kritis terhadap isu kekerasan terhadap anak serta memahami peran komunikasi yang etis dan empatik dalam menciptakan lingkungan sosial yang lebih aman, inklusif, dan berkeadilan bagi anak-anak Indonesia.
