Tanggal 23 Februari kemarin, dunia memperingati Hari Anti Perundungan Internasional untuk meningkatkan kesadaran akan dampak buruk perundungan. Fenomena ini dapat memengaruhi kesejahteraan mental dan fisik seseorang dalam jangka panjang. Perundungan terjadi secara fisik, verbal, dan digital. Cyberbullying semakin marak seiring meningkatnya penggunaan media sosial. Laporan UNICEF menunjukkan satu dari tiga remaja mengalami perundungan daring. Hari Anti Perundungan Internasional menjadi ajakan bagi kita untuk meningkatkan kesadaran melalui edukasi dan kampanye agar masyarakat tidak menormalisasi kekerasan. Sekolah dan tempat kerja harus memiliki kebijakan anti-perundungan serta budaya inklusif. Dukungan dari keluarga dan komunitas sangat penting agar korban merasa aman melapor.
Dr. Herlina Agustin, S.Sos., M.T. selaku dosen Fakultas Ilmu Komunikasi memberikan tanggapannya mengenai fenomena perundungan di Indonesia. Menurutnya, kasus perundungan di Indonesia bukan sekadar kasus yang terjadi dalam satu waktu, tetapi bersifat struktural bahkan menjadi tradisi. Perundungan dapat terjadi di mana saja, seperti di lingkungan keluarga, sekolah, tetangga, hingga lingkungan kerja. Hal ini yang membuat kasus perundungan di Indonesia begitu tinggi.
Herlina menganggap bahwa hukum di Indonesia masih tumpul akan kasus perundungan. Masih banyak kasus pelaporan perundungan yang pada akhirnya menjadikan korban sebagai tersangka karena adanya pembelaan diri. Selain itu, masih banyak kasus yang diselesaikan dengan istilah “kekeluargaan”, padahal hukuman itu penting untuk membuat efek jera. “Umumnya, si pembully ini biasanya adalah orang-orang insecure jika dilihat dari psikologi sosial. Harusnya, untuk memberantas kasus perundungan perlu adanya penguraian lebih mendalam melalui pendekatan psikologi, bagi pelaku maupun korban. Bukan hanya soal perdamaian,” pungkasnya.
Selain Herlina yang merupakan seorang akademisi, ada juga Muhammadafi Mulantara yang merupakan seorang ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi dan ia memberikan tanggapannya mengenai perundungan di Indonesia. Baginya, perundungan tidak hanya berbicara soal kekerasan, melainkan mengenai sikap dan perkataan. Bersikap “silent treatment” saja atau “menggosip” hal itu juga termasuk dalam rantai perundungan. Hal ini yang seharusnya diberantas saat ini. Oleh karena itu, Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi berkomitmen untuk mendukung pemberantasan perundungan melalui berbagai program, salah satunya adalah menciptakan budaya inklusif bagi seluruh mahasiswa Ilmu Komunikasi.
Bersama-sama Herlina dan Muhammadafi memberikan harapan pada Hari Anti Perundungan Internasional ini untuk mengajak seluruh pihak dalam pemberantasan perundungan di Indonesia. Mereka juga berpesan kepada seluruh korban untuk bangkit dan berani untuk bersuara. Hari Anti Perundungan Internasional ini mengingatkan kita bahwa setiap individu berperan dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan inklusif. Dengan kesadaran dan aksi nyata, kita bisa menghapus budaya perundungan dan membangun dunia yang lebih menghargai satu sama lain. (Ed)
